Departemen Keuangan adalah salah satu denyut
nadi berdirinya suatu negara. Dalam mempertahankan keberlangsungan denyut nadi
secara optimal, diperlukan aparat keuangan yang juga berkualitas dalam menyusun
sistem organ tersebut. Dari zaman awal berdirinya Indonesia, intern Departemen
Keuangan telah menyadari bahwa diperlukan aparat keuangan yang memiliki
kualitas terbaik dan terpilih dari generasi bangsa. sejak pengakuan kedaulatan,
tepatnya setelah 1956, terjadi pergantian pimpinan di Departemen Keuangan dari
orang-orang Belanda kepada orang-orang Indonesia. Pemerintah pun menyadari
perlu adanya tenaga-tenaga ahli dari bangsa Indonesia sendiri. Untuk memenuhi
kebutuhan itulah, Departemen Keuangan mengirimkan kader-kadernya untuk
mengikuti pendidikan tinggi di dalam dan di luar negeri serta menyelenggarakan
kursus-kursus dan pendidikan tinggi. Beberapa kursus-kursus dan pendidikan
tinggi tersebut adalah Ajun Akuntan Negara dan Ajun Akuntan Pajak pada tahun
(1952), Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDAA), tahun (1953), Akademi Pajak dan
Pabean (AP2) (1957), Kursus Thesauri Negara (1958), Kursus Djabatan Pembantu
Akuntan (KDPA), tahun (1959).
Sekolah
Tinggi Keuangan Negara (STIKN)
Pada 5 Oktober 1959, Akademi Pajak dan
Pabean
(yg didirikan th.1957) dibubarkan. Sebagai pengganti,
lahirlah STIKN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 175042/UP/X tanggal
31 Desember 1959. Terdapat empat jurusan yaitu Akuntansi, Pajak Umum, Bea
Cukai, dan Kebendaharaan Umum dengan
masa pendidikan lima tahun.
Akademi
Threasuri Negara (ATN)
Didirikan untuk menyediakan tenaga ahli
yang cakap di bidang Keuangan Negara dalam rangka pelimpahan tugas administrasi
Negara. Akademi ini didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 2815/UP/X
tertanggal 7 April 1960.
Akademi
Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK)
Berawal dari Kursus Tinggi Pengawasan
Keuangan, dibentuklah akademi berdasarkan instruksi Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 32/BP/63 tanggal 30 September 1963. Lama pendidikannya adalah 5
tahun.
Pendidikan
Tenaga Akuntan
Setelah
republik ini berdiri, tenaga terdidik dalam bidang akuntansi dan keuangan
sangatlah sedikit. Oleh karena itu, Depkeu berinisiatif untuk menyelenggarakan
berbagai pendidikan antara lain: Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDDA) tahun
1953, Kursus Djabatan Pembantu AKuntan (KDPA) tahun 1959, STIKN jurusan
akuntansi tahun 1959, Akademi Djabatan Adjun Akuntan (ADDA) tahun 1960 ,
Akademi Adjun Akuntan Negara (A3N) tahun 1967, Institut Ilmu Keuangan Akuntansi
tahun 1967, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1975.
Institut
Ilmu Keuangan (IIK)
Didirikan berdasarkan surat keputusan
Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Kep
302/Menkeu/2967 (3/PT/1967) tanggal 15 Desember 1967 yang dipertegas dengan
Keputusan Presiden RI Nomor 167 tanggal 6 Mei 1968. Integrasi dari beberapa
pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan
antara lain: STIKN, A3N, ATN, A3P dan ADPK. Ada empat jurusan dalam institute
ini, yaitu: Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai, dan Kebendaharaan Umum. IIK berpusat di jakarta dan memiliki cabang
di tiga kota, yaitu: Medan, Bandung, dan Surabaya. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor
34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang
dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan Departemen
Keuangan memutuskan untuk meninjau kembali status IIK dan akhirnya menganggap
tidak perlu lagi mempertahankan status IIK ini. Pada masa berakhirnya IIK pada 1974, keluarlah Keputusan Presiden Nomor
: 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, disusul KEPMENKEU No
405/MK/6/4/1975 tentang susunan dan organisasi dan tata kerja Departemen
Keuangan, berdasarkan keputusan ini maka lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan
Keuangan yang susunan organisasinya meliputi Sekretariat Badan, Pusdiklat
Kebendaharaan Umum, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat
Pengawasan, Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi Negara
(STAN).
Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Dengan pertimbangan bahwa pada masa itu
perguruan tinggi negeri ada yang belum sanggup untuk mendidik tenaga akuntan,
sementara IIK sendiri harus ditutup maka didirikanlah Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara. Pendirian STAN berdasarkan keputusan presiden Nomor 45 tahun 1974 jo Keputusan
Presiden Nomor 12 tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat
Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan
dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan 5
tahun.
Departemen disusul ketentuan tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kuangan yang tertuang dalam SK
Menteri Keuangan Nomor 405/MK.164/1975, lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan
Keuangan (BPLK) yang menangani pendidikan dan latihan pegawai.
Departemen Keuangan yang semula
dikelola oleh setiap Direktorat Jendral. BPLK meliputi Sekretariat, Pusdiklat
Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat IPEDA,
Pusdiklat Kebendaharaan Umum dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi (STAN).
Dengan keluarnya SK Menteri Keuangan tahun 1981, susunan organisasi BPLK
mengalami perubahan. Pusdiklat Kebendaharaan Negara diganti dengan Pusdiklat
Anggaran dan dimunculkan Pusdiklat Keuangan Umum. Kemudian setelah keluarnya KEPPRES 15 tahun 1984 susunan organisasi BPLK
terjadi perubahan, yaitu berpisahnya Pusdiklat Pengawasan yang bergabung dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan timbulnya Pusdiklat Pegawai yang
menangani Sekolah Pimpinan Administrasi dan Seminar Ketrampilan Manajemen.
Dalam KEPPRES tersebut STAN tidak dibawah BPLK namun pembinaannya berada
dibawah BPLK.Dalam perkembangan
selanjutnya BPLK berganti nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK).
Dalam perkembangannya Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara, yang secara stuktur ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977, mengalami peleburan
dengan Program Diploma Bidang Keuangan. Program tersebut awalnya dikelola oleh
Pusdiklat-pusdiklat yang ada dalam struktur BPLK. Program Diploma Bidang
Keuangan dilimpahkan tanggung jawab pengelolaanya kepada Direktur Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan
Latihan Keuangan Nomor ST-098/BP/1997 Tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran
Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor SE-048/BP/1998 Tanggal 29
Oktober 1998.
Tentang STAN Masa
Kini
Dimata siswa SMU yang akan
segera lulus, nama STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) telah menempati
posisi sebagai salah satu incaran perguruan tinggi yang akan dimasukinya.
Sekolah ber-plat merah ini memang jauh lebih terkenal dibandingkan dengan
perguruan tinggi milik pemerintah lainnya.
Siapa yang tidak kenal dengan
Helmi Yahya (Selebriti), Hadi Purnomo (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan / BPK), Edwin Manansang (penyanyi), Wisnu
Hadi (CEO Metro TV). Mereka merupakan contoh orang-orang hebat yang dilahirkan
dari STAN. Mungkin Anda juga kenal
dengan Gayus Tambunan, seorang tersangka korupsi penggelapan uang pajak dan
perbuatannya telah sedikit menodai citra kampus ini.
Akan tetapi, sesuai dengan
marsnya, “Tak Mampu Badai, Tak Jua Halilintar, Mengoyak Citra Kampus Kita”
(salah satu bait dari Mars STAN yang
selalu dinyanyikan oleh calon mahasiswa baru saat kegiatan Ospek), noda seperti
Gayus tidak akan bisa menggoyahkan STAN. Mahasiswa-mahasiswi yang diterima di
STAN bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki
kepintaran yang luar biasa. Sehingga tidak salah apabila lulusan-lulusannya
berhasil menempati posisi-posisi penting di berbagai bidang.
Menjadi mahasiswa STAN tentu
banyak keuntungannya. Selama masa pendidikan, mahasiswa STAN tidak dipungut biaya sedikitpun, namun
tidak diasramakan. Selain itu, masa
depan lulusan sudah terjamin karena memakai sistem ikatan dinas dan tentunya tiket menjadi CPNS sudah di tangan dengan penempatan di instansi lingkungan Departemen Keuangan RI.
Tetapi satu yang harus diingat,
STAN juga menganut sistem Drop Out bagi
mahasiswanya yang tidak memenuhi persyaratan lulus mata kuliah setiap
semesternya.
Persyaratannya yaitu:
·
Telah menyelesaikan seluruh SKS yang
dipersyaratkan
·
Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari
2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar
Keahlilan), atau nilai E pada semua mata kuliah.
·
Memperoleh IP
minimal 2,40 pada Semester Ganjil dan IPK minimal 2,75 pada rata-rata
(kumulatif) IP Semester Ganjil dan Genap.
·
Tidak menghadiri jam pelajaran efektif minimal 20%
atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, terkecuali apabila terdapat rekomendasi surat dari dokter atau
rumah sakit.
·
Curang selama masa ujian (Menyontek,
bekerjasama, dan lain-lain).
Penentuan
kelulusan STAN ini diatur dalam Keputusan
Kepala Badan Diklat Keuangan No. KEP-2007/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pengelolaan/Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma
Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.