Sabtu, 05 Mei 2012

Sejarah STAN : Perubahan yang Dinamis dan Terskema Lengkap



Departemen Keuangan adalah salah satu denyut nadi berdirinya suatu negara. Dalam mempertahankan keberlangsungan denyut nadi secara optimal, diperlukan aparat keuangan yang juga berkualitas dalam menyusun sistem organ tersebut. Dari zaman awal berdirinya Indonesia, intern Departemen Keuangan telah menyadari bahwa diperlukan aparat keuangan yang memiliki kualitas terbaik dan terpilih dari generasi bangsa. sejak pengakuan kedaulatan, tepatnya setelah 1956, terjadi pergantian pimpinan di Departemen Keuangan dari orang-orang Belanda kepada orang-orang Indonesia. Pemerintah pun menyadari perlu adanya tenaga-tenaga ahli dari bangsa Indonesia sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan itulah, Departemen Keuangan mengirimkan kader-kadernya untuk mengikuti pendidikan tinggi di dalam dan di luar negeri serta menyelenggarakan kursus-kursus dan pendidikan tinggi. Beberapa kursus-kursus dan pendidikan tinggi tersebut adalah Ajun Akuntan Negara dan Ajun Akuntan Pajak pada tahun (1952), Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDAA), tahun (1953), Akademi Pajak dan Pabean (AP2) (1957), Kursus Thesauri Negara (1958), Kursus Djabatan Pembantu Akuntan (KDPA), tahun (1959).

Sekolah Tinggi Keuangan Negara (STIKN)

Pada 5 Oktober 1959, Akademi Pajak dan Pabean (yg didirikan th.1957) dibubarkan. Sebagai pengganti, lahirlah STIKN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 175042/UP/X tanggal 31 Desember 1959. Terdapat empat jurusan yaitu Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai, dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan lima tahun.

Akademi Threasuri Negara (ATN)

Didirikan untuk menyediakan tenaga ahli yang cakap di bidang Keuangan Negara dalam rangka pelimpahan tugas administrasi Negara. Akademi ini didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 2815/UP/X tertanggal 7 April 1960.

Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK)

Berawal dari Kursus Tinggi Pengawasan Keuangan, dibentuklah akademi berdasarkan instruksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/BP/63 tanggal 30 September 1963. Lama pendidikannya adalah 5 tahun.

Pendidikan Tenaga Akuntan

Setelah republik ini berdiri, tenaga terdidik dalam bidang akuntansi dan keuangan sangatlah sedikit. Oleh karena itu, Depkeu berinisiatif untuk menyelenggarakan berbagai pendidikan antara lain: Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDDA) tahun 1953, Kursus Djabatan Pembantu AKuntan (KDPA) tahun 1959, STIKN jurusan akuntansi tahun 1959, Akademi Djabatan Adjun Akuntan (ADDA) tahun 1960 , Akademi Adjun Akuntan Negara (A3N) tahun 1967, Institut Ilmu Keuangan Akuntansi tahun 1967, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1975.

Institut Ilmu Keuangan (IIK)

Didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Kep 302/Menkeu/2967 (3/PT/1967) tanggal 15 Desember 1967 yang dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 167 tanggal 6 Mei 1968. Integrasi dari beberapa pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan antara lain: STIKN, A3N, ATN, A3P dan ADPK. Ada empat jurusan dalam institute ini, yaitu: Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai, dan Kebendaharaan Umum. IIK berpusat di jakarta dan memiliki cabang di tiga kota, yaitu: Medan, Bandung, dan Surabaya. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan Departemen Keuangan memutuskan untuk meninjau kembali status IIK dan akhirnya menganggap tidak perlu lagi mempertahankan status IIK ini. Pada masa berakhirnya IIK pada 1974, keluarlah Keputusan Presiden Nomor : 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, disusul KEPMENKEU No 405/MK/6/4/1975 tentang susunan dan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan, berdasarkan keputusan ini maka lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan yang susunan organisasinya meliputi Sekretariat Badan, Pusdiklat Kebendaharaan Umum, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat Ipeda dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi Negara (STAN).

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Dengan pertimbangan bahwa pada masa itu perguruan tinggi negeri ada yang belum sanggup untuk mendidik tenaga akuntan, sementara IIK sendiri harus ditutup maka didirikanlah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Pendirian STAN berdasarkan keputusan presiden Nomor 45 tahun 1974 jo Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.




Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)

Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan 5 tahun.

Departemen disusul ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kuangan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor 405/MK.164/1975, lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK) yang menangani pendidikan dan latihan pegawai.

Departemen Keuangan yang semula dikelola oleh setiap Direktorat Jendral. BPLK meliputi Sekretariat, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat IPEDA, Pusdiklat Kebendaharaan Umum dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi (STAN). Dengan keluarnya SK Menteri Keuangan tahun 1981, susunan organisasi BPLK mengalami perubahan. Pusdiklat Kebendaharaan Negara diganti dengan Pusdiklat Anggaran dan dimunculkan Pusdiklat Keuangan Umum. Kemudian setelah keluarnya KEPPRES 15 tahun 1984 susunan organisasi BPLK terjadi perubahan, yaitu berpisahnya Pusdiklat Pengawasan yang bergabung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan timbulnya Pusdiklat Pegawai yang menangani Sekolah Pimpinan Administrasi dan Seminar Ketrampilan Manajemen. Dalam KEPPRES tersebut STAN tidak dibawah BPLK namun pembinaannya berada dibawah BPLK.Dalam perkembangan selanjutnya BPLK berganti nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Dalam perkembangannya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, yang secara stuktur ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977, mengalami peleburan dengan Program Diploma Bidang Keuangan. Program tersebut awalnya dikelola oleh Pusdiklat-pusdiklat yang ada dalam struktur BPLK. Program Diploma Bidang Keuangan dilimpahkan tanggung jawab pengelolaanya kepada Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sesuai dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor ST-098/BP/1997 Tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat Edaran Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor SE-048/BP/1998 Tanggal 29 Oktober 1998.


Tentang STAN Masa Kini

Dimata siswa SMU yang akan segera lulus, nama STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) telah menempati posisi sebagai salah satu incaran perguruan tinggi yang akan dimasukinya. Sekolah ber-plat merah ini memang jauh lebih terkenal dibandingkan dengan perguruan tinggi milik pemerintah lainnya.
Siapa yang tidak kenal dengan Helmi Yahya (Selebriti), Hadi Purnomo (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan / BPK), Edwin Manansang (penyanyi), Wisnu Hadi (CEO Metro TV). Mereka merupakan contoh orang-orang hebat yang dilahirkan dari STAN. Mungkin Anda juga kenal dengan Gayus Tambunan, seorang tersangka korupsi penggelapan uang pajak dan perbuatannya telah sedikit menodai citra kampus ini.
Akan tetapi, sesuai dengan marsnya, “Tak Mampu Badai, Tak Jua Halilintar, Mengoyak Citra Kampus Kita” (salah satu bait dari Mars STAN yang selalu dinyanyikan oleh calon mahasiswa baru saat kegiatan Ospek), noda seperti Gayus tidak akan bisa menggoyahkan STAN. Mahasiswa-mahasiswi yang diterima di STAN bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kepintaran yang luar biasa. Sehingga tidak salah apabila lulusan-lulusannya berhasil menempati posisi-posisi penting di berbagai bidang.
Menjadi mahasiswa STAN tentu banyak keuntungannya. Selama masa pendidikan, mahasiswa STAN tidak dipungut biaya sedikitpun, namun tidak diasramakan. Selain itu, masa depan lulusan sudah terjamin karena memakai sistem ikatan dinas dan tentunya tiket menjadi CPNS sudah di tangan dengan penempatan di instansi lingkungan Departemen Keuangan RI.
Tetapi satu yang harus diingat, STAN juga menganut sistem Drop Out bagi mahasiswanya yang tidak memenuhi persyaratan lulus mata kuliah setiap semesternya.
Persyaratannya yaitu:
·    Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
·    Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlilan), atau nilai E pada semua mata kuliah.
·    Memperoleh IP minimal 2,40 pada Semester Ganjil dan IPK minimal 2,75 pada rata-rata (kumulatif) IP Semester Ganjil dan Genap.
·    Tidak menghadiri jam pelajaran efektif minimal 20% atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, terkecuali apabila terdapat rekomendasi surat dari dokter atau rumah sakit.
·    Curang selama masa ujian (Menyontek, bekerjasama, dan lain-lain).
Penentuan kelulusan STAN ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No. KEP-2007/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan/Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

0 kata-kata:

Posting Komentar

 
;